Cara, syarat serta biaya balik nama mobil bekas tahun 2024

cara balik nama mobil

Kenapa harus mengurus balik nama mobil

Salah satu tindakan penting yang harus anda prioritaskan saat memutuskan beli mobil bekas adalah soal balik nama mobil. Ini penting sekali.

Karena, cukup banyak yang masih menganggapnya remeh.

Akhirnya, sebagian besar dari mereka kecewa. Karena kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi kendaran dikemudian hari.

Mulai dari pajak sampai saat mau menjualnya kembali.

Mobil yang surat-suratnya lengkap dan mudah pengurusannya akan memiliki harga jual yang tinggi, termasuk saat anda tukar tambah mobil di showroom.

Agar anda tidak mengalami masalah yang sama, ada baiknya anda melakukan balik nama kendaraan diawal saat anda pertama membeli mobil bekas.

Untuk anda yang masih bingung bagaimana cara balik nama mobil tahun 2020 ini, mungkin beberapa penjelasan kami dibawah ini bisa membantu.

Berikut ini adalah beberapa proses yang harus anda ikuti.

Proses dan cara balik nama terbaru

Secara umum, ada 2 tahapan yang harus anda ikuti saat ingin mengurus balik nama mobil bekas yang baru anda beli. Melalui showroom maupun persona.

Tahapan pertama : Mencabut berkas mobil di Polda domisili

Untuk melakukan tahapan satu ini, anda cukup datang ke Samsat Polda domisili bagian “cek fisik” kendaran. Anda tinggal menyampaikan pada mereka untuk mencabut berkas kendaraan yang baru saja anda beli melalui showroom.

Biasanya kita diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan terkait dengan pencabuatan berkas kendaraan ini. Selanjutnya anda akan diberikan surat jalan sementara.

Jika formulir yang anda isi suda divalidasi, maka formulir tersebut akan dikirimkan ke Samsat Asal kendaraan untuk diproses cabut berkas mobilnya.

Biasanya, prosesnya berlangsung selama 2 minggu atau lebih.

Tahapan kedua : Pengajuan formulir baru

Formulir balik nama mobil

Setelah proses cabut berkas selesai. Anda bisa masuk pada tahapan berikutnya, yakni pengajuan baru. Silahkan bawa mobil anda ke samsat setempat untuk pengajuan baru.

Pada pengajuan baru ini anda akan diminta untuk isi ulang formulir dan gesek kendaraan.

Selanjutnya anda akan diarahkan ke loket yang ditentukan untuk menindaklanjuti formulir yang sudah anda isi untuk diproses lebih lanjut.

Secara umum, itulah proses balik nama mobil yang harus anda ikuti.

Saat anda mendatangi kantor samsat dan masih bingung harus mendaftar di loket mana, anda tinggal bertanya pada petugas yang sedang piket.

Pengurusan balik nama mobil ini relatif mudah. Sehingga tidak perlu menggunakan jasa.
Kecuali jika waktu anda terbatas.

Intinya, jangan malu bertanya jika anda bingung.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Pada tahapan ini, anda harus menyiapkan beberapa syarat cabut berkas berikut ini :

  • BPKB asli kendaraan yang mau cabut berkas.
  • STNK asli kendaraan yang mau cabut berkas.
  • Kwitansi Bukti pembayaran Unit Kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangai Penjual bermateri Rp6.000,- (asli)
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangai penjual.
  • KTP asli Pemilik baru.
  • Faktur/Form A (Tanyakan langsung ke petugas)

Syarat Balik nama Mobil

Untuk syarat balik nama pengajuan baru relatif mudah. Beberapa diantaranya adalah :

  • FC KTP Pemilik baru
  • BPKB Mobil yang ingin dimutasi (Asli dan Fotocopy)
  • STNK Mobil yang ingin dimutasi (Asli dan Fotocopy)
  • Kwitansi Jual Beli Mobil Bekas bermaterai 6000 yang sudah ditandatangai (Asli dan Fotocopy)
  • Hasil Cek Fisik Mobil, diperoleh saat anda mengurusnya di Samsat.

Perkiraan Biaya balik nama mobil

Pada dasarnya, biaya balik nama mobil pada masing-masing daerah berbeda-beda. Sehingga tidak bisa dipatok biaya balik namanya secara fixed.

Tapi, setidaknya dengan mengetahui beberapa item yang dikenakan biaya bisa membantu anda memperkirakan biaya maksimal balik nama kendaraan anda.

Beberapa item yang membutuhkan biaya saat balik nama adalah :

  • Biaya pendaftaran Balik Nama kendaraan
  • Biaya pengesahan Cek Fisik kendaraan
  • Biaya pendaftaran Balik nama STNK

Biaya-biaya diatas termasuk pada item non-pajak. Sementara untuk biaya balik nama yang sudah termasuk item pajak adalah :

  • Biaya BBN = 2/3 x PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Biaya SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas jalan, biasanya tingak sampai 50ribu
  • Biaya Administrasi STNK, biasanya juga tidak lebih dari 50ribu

Itulah beberapa tahapan pengurusan Balik Nama Mobil Bekas yang baru saja anda beli. Selama syarat-syarat diatas terpenuhi, maka anda tidak akan menghadapi kendala berarti.

Cukup luang waktu untuk mengurusnya.

Tips :
Saat anda membeli mobil bekas, pastikan dokumen yang disertakan cocok dengan kendaraan yang akan anda beli. Karena, terkadang ada juga penjual yang nakal.

Prinsipnya, hati-hati dengan setiap transaksi yang anda lakukan.

Ingin beli mobil Honda baru, silahkan lihat daftar harga Mobil Honda. Anda juga bisa melihat daftar Dealer Honda untuk masing-masing kota